Jumat, 20 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA




1.        Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia 
            Ham ialah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya. 



2.        Ciri Khas Hak Asasi Manusia atau Ham

Hak asasi manusia memiliki ciri khas sendiri dibandingkan dengan hak – hak yang lain. Ciri – ciri khas asasi manusia ialah sebagai berikut :

1.      Tidak dapat dicabut , artinya hak itu tidak dapat dicabut ataupun diserahkan kepada orang lain.
2.      Tidak dapat dibagi , semua orang berhak mendapatkan hak tersebut.
3.      Hakiki , artinya hak tersebut sudah ada sejak kita pertama dilahirkan .
4.      Universal , artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua tanpa memandang status, suku , gender , ataupun yang lainnya.

3.        Teori – teori Ham

Teori Ham menurut para ahli berbeda , setiap teori pasti menekan pada segi tertentu. Berikut beberapa teori menurut para ahli :


1.  John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

2. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

3. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

4. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

5. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.



4.        Prinsip Hukum Ham

Ada beberapa prinsip dasar hukum Ham yaitu :

1.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban
             Manusia sebagai makhluk tuhan yang berakal budi mempunyai kemampuan untuk membedakan perilaku yang baik dan tidak baik. dengan akal budinya manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilakunya. Dengan kebebasan manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab terhadap semua tidakan yang dilakukannya. Oleh karena itu, hak-hak dasar yang dimiliki manusia harus disertai dengan tanggung jawab yang berupa kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain
.

2.      Bersifat relatif
Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu hidup bersama dengan orang lain yang juga memiliki hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan hak asasi manusia bersifat relatif, pelaksanaan hak asasi manusia tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. Hak asasi manusia yang dilaksanakan secara mutlak dapat mengganggu hak orang lain.

3.      Keterpaduan
Adanya keterpaduan antara hak asasi yang satu dengan hak asasi yang lain. Hak-hak sipil, politik, ekonomi dan hak-hak pembangunan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam konsep, penerapan, pemantauan, maupun dalam penilaian pelaksanaannya.

4.      Keseimbangan
Antara hak asasi manusia perorangan atau kolektif serta tanggung jawab perorangan, masyarakat, dan bangsa diperlukan keseimbangan dan keselarasan. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhlik individu dan makhluk sosial. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam perlindungan hak asasi manusia.

5.      Kerja sama Internasional yang saling menghargai
Kerja sama Internasional berdasarkan prinsip saling menghormati, persamaan derajat dan hubungan baik antar bangsa serta hukum internasional yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan nasional dan menghormati ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku.

6.      Tata peraturan
Dalam pelaksanaan hak asasi manusia setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangn-undang dengan maksud untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain. setiap orang yang ada di Indonesia wajib patuh kepada perundang-undangan, hukum, hak tertulis dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia.

7.      Terkait sistem politik
Dalam mewujudkan hak asasi manusia senantiasa tidak terlepas dari kondisi sosial ekonomi dan sistem politik pada masyarakat yang bersangkutan serta dimensi-dimensi ideologi yang melekat di dalam setiap upaya untuk melaksanakannya.


5.        Perbedaan HAM dengan hak biasa

      Perbedaan antara Ham dengan hak biasa ialah Ham itu berlaku secar universal yang artinya hak itu berlaku untuk semua umat manusia tanpa memandang status, suku , gender , ataupun yang lainnya , sedangkan hak biasa hanya berlaku pada Negara yang berlaku.

6.        Contoh Kasus Nyata Permasalaham di Indonesia

Kasus Munir ( Pejuang HAM )

Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Koordinator Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.Jenazah Munir dimakamkan di Taman Pemakaman Umum, Kota Batu.
Istri Munir, Suciwati, bersama aktivis HAM lainnya terus menuntut pemerintah agar mengungkap kasus pembunuhan ini.
Tiga jam setelah pesawat GA-974 take off dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Munir pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.
Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya.
Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut Sutiarso menyatakan bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut. Selain itu Presiden Susilo juga membentuk tim investigasi independen, namun hasil penyelidikan tim tersebut tidak pernah diterbitkan ke publik.
Pada 19 Juni 2008, Mayjen (purn) Muchdi Pr, yang kebetulan juga orang dekat Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, ditangkap dengan dugaan kuat bahwa dia adalah otak pembunuhan Munir. Beragam bukti kuat dan kesaksian mengarah padanya.Namun demikian, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas. Vonis ini sangat kontroversial dan kasus ini tengah ditinjau ulang, serta 3 hakim yang memvonisnya bebas kini tengah diperiksa
Upaya yang dapat dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kmbali adalah dengan tidak menaruh dendam kepada orang lain.



Daftar pustaka


//feelinbali.blogspot.com/2012/11/perbedaan-ham-dan-hukum-dasar.html