Nama : Abhel Lizenza
Kelas : 1ID03
NPM : 30414072
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
1.
Pengertian Politik
Kata
politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”.
“Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang
berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang
berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu
politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy
diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap
dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau
tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut,
meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi
tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif
dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih.
2. Dasar Pemikiran Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia.
3. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
4. Pembangunan dan Manajemen Nasional
Politik
dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan
oleh Presiden/Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara
tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan
mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa
Indonesia, dan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan
pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh Presiden sebagai
Mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat
dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah
mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR adalah merupakan
politik pemerintah dengan demikian politik pemerintah tidak menyalahi jiwa
demokrasi dan tetap berpedoman kepada Ketetapan MPR. Politik pembangunan
sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan adanya tat nilai,
struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi,
daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya
nasional. Guna mewujudkan tujuan nasional, untuk itu diperlukan Sistem
Manajemen Nasional. Sistem manajemen nasional adalah suatu sistem yang
berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan berupa perumusan
kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan pengendalian pelaksanaannya.
Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan keseluruhan upaya manajerial yang
berintikan tatanan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban
sosial, ketertiban politik dan ketertiban administrasi.
5. Contoh Kasus Strategi Nasional dalam
Memberantas Kekerasan
Strategi Pencegahan merupakan peran penting. Strategi
Pencegahan untuk kekerasan dalam keluarga diakui secara luas. Meskipun
memberikan layanan kepada orang yang mengalami kekerasan merupakan sesuatu yang
essensial dan mengungkap akar masalahnya juga merupakan salah satu cara
menghapus kekerasan. Tindakan mencegah dapat menjadi focus primer ataupun
sekunder. Tujuan pertama menghentikan kekerasan setelah terjadinya kekerasan
dilakukan dengan mengubah perilaku-perilaku penyesalan. Tujuan kedua mengurangi
kasus-kasus kekerasan dan akibatnya. Keduanya penting dan dibutuhkan tetapi
tindakan pencegahan primer merupakan inti Strategi Pencegahan.