Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor
(yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut,
adalah):
·
Invensi adalah ide Inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·
Inventor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hukum yang mengatur
Contoh sampul dokumen paten Amerika
Serikat
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu,
mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan
perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan
aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat
mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju
aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk
setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah
Eropa.
Objek
Paten
Paten mempunyai objek terhadap temuaan atau invensi
(uitvinding) atau juga disebut
dengan
invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam
bidang
perindustrian.
Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M Suryodiningrat
menuliskan:
Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi
barangbarang
untuk
mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga
diadakan
Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah
objek,
dari
penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg
Agreement). Menurut
persetujuan
Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya
masih
terbagi
dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi
A Kebutuhan Manusia (human necessities)
Agraria (agriculture)
Bahan-bahan makanan dan
tembakau (foodstuffs and tabaco)
Barang-barang
perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic
articles)
Kesehatan dan hiburan (health
and amusement)
Seksi
B Melaksanakan karya (performing operations)
Memisahkan dan
mencampurkan (separating and mixing)
Pembentukan (shaping)
Pencetakan (printing)
Pengangkutan (transporting)
Seksi
C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
Kimia (chemistry)
Perlogaman (metallurgy)
Seksi
D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan dan
bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and
flexible
materials and other wise provided for)
Perkertasan (paper)
Seksi
E Konstruksi tetap (fixed construction)
Pembangunan gedung (building)
Pertambangan (mining)
Seksi
F Permesinan (mechanical engineering)
Mesin-mesin dan
pompa-pompa (engins and pumps)
Pembuatan mesin pada
umumnya (engineering in general)
Penerangan dan
pemanasan (lighting and beating)
Seksi
G Fisika (phiscs)
Instrumentalia (instruments)
kenukliran (nucleonics)
Seksi
H Perlistrikan (electricity)
Berdasarkan kutipan di atas nampak jelas bahwa
cakuopan paten itu begitu luas, sejalan
dengan
luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari
cakrawala
day
pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang
teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.
Subjek yang dapat
dipatenkan
Secara umum, ada tiga
kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang
yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma,
metode bisnis,
sebagian besar perangkat lunak (software), teknik
medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi
mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti
kimia, obat-obatan,
DNA, RNA, dan sebagainya.
Khusus Sel punca
embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni
Eropa.
Kebenaran matematika,
termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma
juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat)
atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis)
masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam
beberapa kasus hukum di sana, mengizinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa
dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap
dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan
dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga
obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek
yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam praktiknya.
Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib
membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada
tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates
mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat
hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan
sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan
dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’
adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
Istilah - Istilah dalam
Paten
·
Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
·
Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam daftar umum paten.
·
Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif
untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan
produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
·
Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan
memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Paten.
·
Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang
menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan
dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
·
Kapan sebaiknya permohonan Paten
diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan
secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to
File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara
lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
·
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh
seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya
dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu
tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada
ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan
dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri
teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan Paten.
Prosedur
Permohonan Paten
Aplikasi
Paten dimohon dengan
mengisi permohonan Paten bertulis di kantor yang berkait. Pemohonan berisi
penjelasan bagaimana cara untuk membuat dan memakai penemuan dan, di bawah
beberapa perundangan, jika tidak jelas, kegunaan penemuan. Permohonan paten
juga mungkin harus terdiri dari "klaim". Klaim menegaskan penemuan
dan perwujudan untuk yang pelamar ingin hak-hak jelas.
Untuk paten untuk
diberi, itu akan menerima efek hukum, permohonan jelas harus memenuhi syarat
hukum berhubungan ke patentability. Apabila patent penggunaan sudah
berasah, kebanyakan kantor paten memeriksa permohonan untuk memenuhi dengan
undang-undang Patentability yang
relevan. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, penolakan biasanya dikembalikan
kepada pelamar atau agen pematen mereka, yang bisa menanggapi keberatan untuk
mencoba mengatasi mereka dan mendapatkan dana bantuan paten.
Setelah diberi paten, ianya subjek di
kebanyakan negara untuk biaya maintenance, secara umum diperbaharui setiap
tahun, AS yang menjadi pengecualian penting.
Dalam Egbert v.
Lippmann,104 U. S. 333 (1881) (the "korset kasus"), Mahkamah Agung
Amerika Serikat memperkukuh keputusan bahwa seorang penemu yang sudah
"benar-benar memikirkan hak-haknya selama sebelas tahun" dengan tidak
melamar paten tidak bisa mendapatkan sesuatu paten pada waktu itu. Keputusan
ini ditetapkan sebagai aturan 35. yang menghalang seorang penemu dari mendapatkan
paten jika penemuan sudah di guna oleh
publik selama lebih dari satu tahun sebelum memohon paten.
Syarat hasil temuan yang
akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya),
mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat
diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah
20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak
lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
Sumber :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum
Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights),
Edisi
Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.