1.
Kode Etik Profesi
Kode etik
profesi ialah kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga
diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon
anggota kelompok profesi. Kode etik profesi dasarnya ialah norma perilaku yang
sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi
apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua
pihak. Kode etik profesi juga berfungsi yaitu sebagai berikut:
a. Sebagai sarana kontrol
sosial
- Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
- Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
2.
Pengertian Teknik
Industri
Teknik
Industri adalah suatu teknik yang mencakup bidang desain, perbaikan, dan
pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari manusia, bahan-bahan,
informasi, peralatan dan energi. Hal ini digambarkan sebagai pengetahuan dan
keterampilan yang spesifik pada metematika, fisika, dan ilmu-ilmu sosial
bersama dengan prinsip dan metode dari analisis keteknikan dan desain untuk
mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan dicapai dari suatu
sistem.
Teknik
Industri berkenaan dengan proses untuk memperbaiki performansi keseluruhan dari
sistem yang dapat diukur dari ukuran-ukuran ekonomi, pencapaian kualitas,
dampak terhadap lingkungan, dan bagaimana semua hal tersebut dapat memberikan
manfaat pada kehidupan manusia. Teknik Industri juga dapat diartikan sebagai
suatu teknik manajemen sistem, yaitu suatu teknik yang mengatur sistem tersebut
secara keseluruhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang terkait.
Aspek-aspek tersebut antara lain manusia sebagai aspek terpenting, mesin dan
material. Teknik Industri mengatur agar sistem tersebut berjalan dengan cara
yang paling produktif, efektif dan efisien.
3.
Kode Etik dalam Bidang Teknik Industri
Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk
hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai makhuk yang memiliki sebuah
derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya dengan adanya etika. Berikut
ini adalah contoh etika kode etik seorang sarjana teknik industri.
PASAL 1:
Dalam melaksanakan tugas yang
dipercayakan kepadanya Sarjana
Teknik Industri akan selalu mengerahkan segala
kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai
hasil yang terbaik didalam
keluhuran budi dan kemanfaatan
masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain,
Sarjana Teknik Industri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan
mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri akan dapat
lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan
dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi
yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan
dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan
di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur,
mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana
terhadap sesama rekannya dan terutama kepada
rekan mudanya selalu
mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan
dan kecakapan, bagi dirinya
pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengembangan Teknik
Industri dan Manajemen Industri di Indonesia