Pengertian HAKI
(Hak atas Kekayaan Intelektual)
HAKI merupakan hak eksklusif yang
diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk
memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan
dari Intellectual Property
Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7
Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Pengertian Intellectual Property
Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak
seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini
digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum
menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right,
yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual
(HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang
konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber
pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499,
501, 502, 503, 504.
Pengertian Hak Paten
hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
1.
proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
2.
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3.
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika;
4.
semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
5.
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman
atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
1.
Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
2.
Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
3.
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi
berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
·
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
·
Permohonan harus memuat :
1.
tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2.
alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.
nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.
nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan
diajukan melalui Kuasa;
5.
surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh
Kuasa;
6.
pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7.
judul Invensi;
8.
klaim yang terkandung dalam Invensi;
9.
deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat
keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10. gambar
yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11. untuk
memperjelas Invensi; dan
12. abstrak
Invensi.
Contoh Pelanggaran Hak Paten
Motor Bajaj
melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun
siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini
menjadi masalah di Indonesia.Seperti terungkap di pengadilan siang ini. Bajaj
Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan
paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak
dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha. "Kami memohon penolakan ini dibatalkan oleh majelis hakim,"
kata kuasa hukum Bajaj, Agus Tribowo Sakti dalam berkas kesimpulan yang
disampaikan kepada majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta,
Kamis,(29/9/2011).
Kasus
tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj
pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi
Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010
sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut.
"Ahli yang kami hadirkan, Andy Noorsaman Sommmeng menyatakan prinsip Bajaj adalah baru," bela Agus. Menurut Andy yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder.
"Ahli yang kami hadirkan, Andy Noorsaman Sommmeng menyatakan prinsip Bajaj adalah baru," bela Agus. Menurut Andy yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder.
Untuk
konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder
dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana
harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru, sebab
penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.
"Keunggulan bakan bakar yang hemat dan emisi yang ramah lingkungan adalah
bentuk kebaruan," terang Agus. Tapi jangan buru- buru percaya begitu saja.
Sebab, Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten
ini. Yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda
Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985.
Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia
pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. "Bajaj telah
mendapat hak paten di negara asalnya, India selaku satu anggota World Intellectual
Property Organization," sangkal Agus. Namun Ditjen HAKI tidak mau
berkomentar panjang atas gugatan ini. "Nanti saya lapor pimpinan
dulu," kata kuasa hukum Dirjen HAKI Ahmad Ikbal Taufik usai sidang. Bajaj
merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di
berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan
berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara
antara lain Amerika Latin dan Afrika.
Dampak pelanggaran :
Dari
kasus diatas dapat diketahui bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli
dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun
kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang
diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera
mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah
seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding
terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti
fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya
dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak
paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib
mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan
merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar