1.
Pengertian HAM atau Hak
Asasi Manusia
Ham ialah hak dasar yang
dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan
YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang
dikendakinya selama tidak melanggar norma dan nilai dalam masyarakat. Hak asasi
ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh
negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia
yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk
dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
2.
Ciri Khas Hak Asasi Manusia atau Ham
Hak asasi
manusia memiliki ciri khas sendiri dibandingkan dengan hak – hak yang lain. Ciri
– ciri khas asasi manusia ialah sebagai berikut :
1.
Tidak dapat
dicabut , artinya hak itu tidak dapat dicabut ataupun diserahkan kepada orang
lain.
2.
Tidak dapat
dibagi , semua orang berhak mendapatkan hak tersebut.
3.
Hakiki ,
artinya hak tersebut sudah ada sejak kita pertama dilahirkan .
4. Universal , artinya hak asasi
manusia berlaku untuk semua tanpa memandang status, suku , gender , ataupun
yang lainnya.
3.
Teori – teori Ham
Teori Ham
menurut para ahli berbeda , setiap teori pasti menekan pada segi tertentu.
Berikut beberapa teori menurut para ahli :
1. John
Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya
suci.
2. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental
adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
3. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak
tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin,
laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi
tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa
hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi
dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak
dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat
universal dan abadi.
4. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam
konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
5. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di
segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
4.
Prinsip Hukum
Ham
Ada
beberapa prinsip dasar hukum Ham yaitu :
1.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Manusia sebagai makhluk tuhan
yang berakal budi mempunyai kemampuan untuk membedakan perilaku yang baik dan
tidak baik. dengan akal budinya manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan
sendiri perilakunya. Dengan kebebasan manusia memiliki kemampuan untuk
bertanggung jawab terhadap semua tidakan yang dilakukannya. Oleh karena itu,
hak-hak dasar yang dimiliki manusia harus disertai dengan tanggung jawab yang
berupa kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.
2.
Bersifat
relatif
Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu hidup bersama dengan orang lain
yang juga memiliki hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan hak asasi
manusia bersifat relatif, pelaksanaan hak asasi manusia tidak bersifat mutlak
karena dibatasi oleh hak orang lain. Hak asasi manusia yang dilaksanakan secara
mutlak dapat mengganggu hak orang lain.
3.
Keterpaduan
Adanya keterpaduan antara hak asasi yang satu dengan hak asasi yang lain.
Hak-hak sipil, politik, ekonomi dan hak-hak pembangunan yang merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam konsep, penerapan, pemantauan,
maupun dalam penilaian pelaksanaannya.
4.
Keseimbangan
Antara hak asasi manusia perorangan atau kolektif serta tanggung jawab
perorangan, masyarakat, dan bangsa diperlukan keseimbangan dan keselarasan. Hal
ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhlik individu dan makhluk sosial.
Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan
faktor penting dalam perlindungan hak asasi manusia.
5.
Kerja
sama Internasional yang saling menghargai
Kerja sama Internasional berdasarkan prinsip saling menghormati, persamaan
derajat dan hubungan baik antar bangsa serta hukum internasional yang berlaku
dengan memperhatikan kebutuhan nasional dan menghormati ketentuan-ketentuan
nasional yang berlaku.
6.
Tata
peraturan
Dalam pelaksanaan hak asasi manusia setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undangn-undang dengan maksud untuk menjamin hak dan
kebebasan orang lain. setiap orang yang ada di Indonesia wajib patuh kepada
perundang-undangan, hukum, hak tertulis dan hukum internasional mengenai hak
asasi manusia.
7.
Terkait
sistem politik
Dalam mewujudkan hak asasi manusia senantiasa tidak terlepas dari kondisi
sosial ekonomi dan sistem politik pada masyarakat yang bersangkutan serta
dimensi-dimensi ideologi yang melekat di dalam setiap upaya untuk
melaksanakannya.
5.
Perbedaan
HAM dengan hak biasa
Perbedaan antara Ham dengan hak biasa
ialah Ham itu berlaku secar universal yang artinya hak itu berlaku untuk semua
umat manusia tanpa
memandang status, suku , gender , ataupun yang lainnya , sedangkan hak biasa
hanya berlaku pada Negara yang berlaku.
6.
Contoh Kasus Nyata Permasalaham di
Indonesia
Kasus Munir ( Pejuang
HAM )
Munir Said Thalib
(lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke
Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang
juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur
Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Koordinator Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang
bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para
aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah
Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus
Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.Jenazah Munir dimakamkan
di Taman Pemakaman Umum, Kota Batu.
Istri Munir, Suciwati, bersama aktivis HAM lainnya terus menuntut pemerintah
agar mengungkap kasus pembunuhan ini.
Tiga jam setelah pesawat GA-974 take off dari Singapura, awak kabin melaporkan
kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk
di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta
awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Munir pun dipindahkan duduk di
sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha
menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam
sebelum mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di bandara
Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.
Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut
Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Hal
ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah
meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang
ingin menyingkirkannya.
Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun
hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus,
seorang pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan Munir, karena
dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut Sutiarso
menyatakan bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan
telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi
tidak menjelaskan lebih lanjut. Selain itu Presiden Susilo juga membentuk tim
investigasi independen, namun hasil penyelidikan tim tersebut tidak pernah
diterbitkan ke publik.
Pada 19 Juni 2008, Mayjen (purn) Muchdi Pr, yang kebetulan juga orang dekat
Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, ditangkap dengan dugaan
kuat bahwa dia adalah otak pembunuhan Munir. Beragam bukti kuat dan kesaksian
mengarah padanya.Namun demikian, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas.
Vonis ini sangat kontroversial dan kasus ini tengah ditinjau ulang, serta 3
hakim yang memvonisnya bebas kini tengah diperiksa
Upaya yang dapat
dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kmbali adalah dengan tidak menaruh dendam
kepada orang lain.
Daftar pustaka
//feelinbali.blogspot.com/2012/11/perbedaan-ham-dan-hukum-dasar.html