Pelanggaran Hak Cipta atas Musik dan Lagu yang
Dituangkan dalam Bentuk VCD/DVD
Lokasi
perdagangan VCD/DVD/CD bajakan yang sangat populer di Mangga Dua. Daerah
tersebut merupakan kawasan yang sangat strategis, karena terletak di salah satu
pusat bisnis DKI Jakarta, yakni berada di sebelah Utara Jakarta.
Para
pedagang VCD/DVD/CD bajakan ini latar belakang pendidikannya rata-rata
berpendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah umum. Dari segi latar
belakang sosial ekonominya mereka dapat dikategorikan sebagai masyarakat bawah.
Pedagang VCD/DVD/CD bajakan sendiri sebagian besar berasal dari lingkungan
sekitar dan selebihnya berasal dari luar daerah mangga dua.
Para
pedagang VCD/DVD/CD bajakan rata-rata telah melakukan perdagangan di Mangga Dua
lebih dari 3 (tiga) tahun. Lama waktu perdagangan VCD/DVD/CD bajakan di
lingkungan ini biasanya dimulai dari pukul 09.30 berakhir pukul 17.00. Waktu
biasanya dibagi menjadi satu atau dua shift. Sementara itu, yang menjaga kios
sebagian besar mereka bukan dari pemilik kios tersebut.
VCD dan DVD
bajakan yang dipedagangkan itu meliputi VCD yang berisi musik dan lagu dan DVD
yang berisi film dan DVD kosong. Transaksi perdagangan VCD dijual sebesar
rata-rata sebesar Rp. 3.000,-/keping, DVD dijual sebesar Rp. 7.000,-/keping,
sedangkan CD dijual sebesar Rp. 4.000,-/keping.
Adapun VCD,
DVD dan CD yang bermuatan musik dan lagu serta film tidak saja musik, lagu dan
film yang berasal dari dalam negeri, tetapi ada juga yang berasal dari luar
negeri. Contoh VCD musik dan lagu yang berasal dari luar negeri seperti Florida
dan Akon yang berasal dari negeri Paman Sam, sedangkan untuk DVD seperti Film
yang berjudul The Man of Steel. Untuk VCD musik dan lagu yang berasal dari
dalam negeri seperti musik dan lagu milik Peterpan, Ada Band dan sebagainya,
untuk filmnya yang dimuat dalam bentuk DVD seperti, film Perahu Kertas, Laskar
Pelangi dan lain sebagainya, sedangkan musik dan lagu yang dibajak dalam bentuk
CD seperti musik dan lagu, Slank, Gigi, Melly Goeslow, Dewa dan banyak lagi
yang lainnya.
Biasanya
perdagangan VCD/DVD/CD bajakan yang paling laku didominasi oleh VCD/DVD/CD
bajakan yang isinya merupakan hal terbaru. Pedagang VCD, DVD dan CD bajakan
setiap kiosnya memperdagangkan kurang lebih 1.000 keping VCD, DVD dan CD,
sementara itu di daerah mangga dua kira-kira ada lebih dari 350-an kios yang
melakukan perdagangan VCD/DVD/CD bajakan. Dari jumlah tersebut ada yang
sifatnya kios permanen dan temporer. Perlu diketahui bahwa disekitar pedagang
VCD/DVD/CD bajakan ini terdapat juga kios permanen yang memperdagangkan
VCD/DVD/CD legal.
Dalam
transaksi perdagangan VCD/DVD/CD bajakan ini diketemukan ada banyak pihak yang
terlibat. Pihak-pihak disini tidak hanya antara pedagang dengan
pembeli/konsumen, tetapi ada pihak-pihak lainnya, yakni; supplier, keamanan,
polisi dan petugas retribusi dan tukang parkir.
Analisis :
Seiring berjalannya kemajuan teknologi banyak yang
bisa dilakukan dengan mudah , contohnya di bidang musik pada jaman sekarang banyak
kaset lagu maupun film bajakan dijual dengan harga yang cukup murah. Dengan ini
sangat merugikan pencipta lagu tersebut, sebenarnya ada banyak cara untuk
mendapat lagu tersebut secara legal yaitu melalui Itunes. Sebenarnya kita bisa
meminimalisir hal tersebut dengan mempatenkan hasil karya kita.
Kita sebagai manusia sepatutnya menghargai hasil
karya seseorang dengan susah payah membuatnya dan kita hanya dengan mudah
mendapatkannya, dengan ini kembali lagi kepada manusianya itu sendiri.
Sumber Berita :https://mildsend.wordpress.com/2013/06/26/contoh-pelanggaran-hak-cipta-atas-musik-dan-lagu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar