HAK CIPTA
Hak cipta
(lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dapat disimpulkan bahwa hak cipta adalah
hak eksklusif Pencipta atau penerima untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu atau hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah orang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan, yg
dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah
hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak
cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak cipta ialah
pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu
ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet/
melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat atau
didengar orang lain. Perbanyakan hak cipta merupakan penambahan
jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak sama, trmasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang
hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga
bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra
yang mencakup :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
- musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya
beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1. yg dilindungi hak cipta adalah ide yang telah
berwujud dan asli (orisinal);
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui
Derektorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas
polio
berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d)
Jenis dan judul ciptaan.
e)
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f)
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila
surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan
yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten,
dan
Merek
dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap
2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat
yang
ditunjuk,
sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut
beserta
surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama
disimpan di Kantor Direktorat Jendral
HAKI.
JANGKA
WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka
waktu:
a)
Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur,
peta, seni batik
terjemahan,
tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah
Pencipta
meninggal dunia.
b)
Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya
hasil pengalihwujudan
berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c)
Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku
selama 25 tahun
sejak
pertama kali diterbitkan.
d)
Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun
sejak
pertama
kali diumumkan.
e)
Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan
Pasal 10 Ayat
(2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar