Lexus Menangkan Sengketa Merek
dengan Produsen Helm
Jakarta -Pihak produsen mobil mewah Lexus
yang bernaung di bawah Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Lexus mobil) akhirnya
menang dalam perkara sengketa merek dengan produsen helm merek Lexus. Hasilnya
helm buatan lokal itu harus berganti merek.
Pihak Lexus mobil menilai helm produksi pengusaha pribumi Jaya Iskandar membonceng nama Lexus untuk mendongkrak penjualan helm tersebut. Lexus adalah merek dagang untuk mobil yang dikeluarkan Toyota Motor Corporation yang berkantor pusat di Toyota-cho, Toyota-shi, Aichi-ken Japan.
"Mengabulkan permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim, Suwidya dalam putusan yang di bacakan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (8/6/2011).
Menurut Suwidya pertimbangan majelis memenangkan pihak Lexus mobil karena antara mobil dan helm masih satu bidang yaitu bidang otomotif. Sehingga dikhawatirkan bisa membingungkan konsumen. Selain itu, juga terjadi kesamaan merek yang mendasar seperti penyebutan nama dan penulisan.
"Sehingga helm merk Lexus harus di cabut," tegasnya.
Dalam permohonannya, pihak Lexus mobil merasa tak habis pikir maksud lain dari Jaya Iskandar dengan nama Lexus kecuali niat untuk membonceng ketenaran Lexus yang telah dipupuk selama bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit.
Lexus menilai dengan ketenaran merek Lexus dikhawatirkan khalayak ramai akan mengasosiasikan produk helm tersebut keluaran Lexus juga. Lexus juga menilai Jaya Iskandar tidak akan mendaftarkan ke Depkumham merek tersebut tanpa terilhami Lexus mobil.
"Kami akan memberitahu klien atas putusan ini," terang kuasa hukum Lexus (mobil) Sani.
Namun karena Jaya Iskandar tidak pernah hadir di persidangan, maka Lexus akan mengumumkan putusan ini di media massa. Jika dalam 14 hari, pihak Jaya Iskandar tidak mematuhi, Lexus akan mengambil tindakan lain.
"Putusan ini sudah tepat dan sesuai seperti yang kami harapkan," ujar Sani.
Pihak Lexus mobil menilai helm produksi pengusaha pribumi Jaya Iskandar membonceng nama Lexus untuk mendongkrak penjualan helm tersebut. Lexus adalah merek dagang untuk mobil yang dikeluarkan Toyota Motor Corporation yang berkantor pusat di Toyota-cho, Toyota-shi, Aichi-ken Japan.
"Mengabulkan permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim, Suwidya dalam putusan yang di bacakan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (8/6/2011).
Menurut Suwidya pertimbangan majelis memenangkan pihak Lexus mobil karena antara mobil dan helm masih satu bidang yaitu bidang otomotif. Sehingga dikhawatirkan bisa membingungkan konsumen. Selain itu, juga terjadi kesamaan merek yang mendasar seperti penyebutan nama dan penulisan.
"Sehingga helm merk Lexus harus di cabut," tegasnya.
Dalam permohonannya, pihak Lexus mobil merasa tak habis pikir maksud lain dari Jaya Iskandar dengan nama Lexus kecuali niat untuk membonceng ketenaran Lexus yang telah dipupuk selama bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit.
Lexus menilai dengan ketenaran merek Lexus dikhawatirkan khalayak ramai akan mengasosiasikan produk helm tersebut keluaran Lexus juga. Lexus juga menilai Jaya Iskandar tidak akan mendaftarkan ke Depkumham merek tersebut tanpa terilhami Lexus mobil.
"Kami akan memberitahu klien atas putusan ini," terang kuasa hukum Lexus (mobil) Sani.
Namun karena Jaya Iskandar tidak pernah hadir di persidangan, maka Lexus akan mengumumkan putusan ini di media massa. Jika dalam 14 hari, pihak Jaya Iskandar tidak mematuhi, Lexus akan mengambil tindakan lain.
"Putusan ini sudah tepat dan sesuai seperti yang kami harapkan," ujar Sani.
Analisis :
Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur
atau jasa apabila produk yang ingin dipasarkan, pastinya kita harus memberi
merek terhadap produk kita agar bisa dikenal oleh konsumen. Pada kasus ini
perusahaan helm yang dikepalai oleh Jaya Iskandar ini menggunakan merek Lexus
yang sebelumnya sudah digunakan merek Lexus oleh perusahaan toyota. Sebaiknya
perusaaan helm tersebut tidak boleh menggunakan merek tersebut karena sudah ada
dan sudah didaftarkan hak merk nya.
Sumber berita :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar