Hak Merek
Pengertian Merek
Merek atau merek
dagang (simbol: ™ atau ®) adalah nama atau simbol yang
diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu
definisi
tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga
memberikan
pendapatnya tentang merek, yaitu:
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa,
Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu
dipribadikan, sehingga
dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2. Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa,
Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana
dipribadikan
sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya
barang atau
menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang
sejenis yang
dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan
perusahaan lain.
3. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip
oleh Pratasius
Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa,
Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu
merek dagang,
secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau
susunan kata-kata
di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang
pengusaha atau
distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak
ada orang lain
mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan
keaslian
tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari
peraturan merek itu
sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang
diartikan dengan
perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan
barang-barang atau jasa
yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan
dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan
intelektual
lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas
intelektual. Selain dari
alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka
khusus mengenai hak
merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam
konsiderans UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang
berbunyi:
Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan
konvensi-konvensi
internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek
menjadi sangat penting,
terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.
Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal
muasalnya,
kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala
yang membuat
harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya.
Merek adalah
sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi
ia bukan jenis produk
itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi
pembeli, benda
materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata
hanya benda immateril
yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang
membuktikan bahwa merek
itu merupakan hak kekayaan immateril.
Jenis
·
Merek dagang
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum
untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek kolektif
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya
menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena
merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan
juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen
mengasosiasikannya.
Menurut David A.
Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa
logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang
atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan
kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional,
merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo,
lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur
tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan
untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap
digunakan dalam perdagangan.
Fungsi merek
·
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil
produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
·
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
·
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek
yang didaftarkan.
·
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenis.
·
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa
sejenis.
Pendaftaran merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
·
pemilikan bersama
(gabungan perseorangan dan badan hukum.
Persyaratan
Merek
Adapun
syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun
badan hukum
yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan
dipakai
sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah
bahwa merek
itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain
perkataan,
tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup
kekuataan
untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang
perniagaan
(perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau
jasa yang
diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa
yang
diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut
pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila
mengandung
salah satu unsur di bawah ini:
1.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan
atau ketertiban umum.
2. Tidak
memiliki daya pembeda.
3. Telah
menjadi milik umum.
4.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran.
Prosedur
Pendaftaraan Merek
Gambar
berikut merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU
merek No. 15 Tahun 2001
Berdasarkan
gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah
memberikan
informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah
makna dari
setiap angka digambar.
1. Berlangsung
paling lama 9 bulan.
2. Paling
lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3.
Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal
disetujuinya
permohonan
untuk didaftar.
4. Oposisi
dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika
oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika
tidak
Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal
permohonan
disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan
diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan
banding.
Sumber
:
Saidin,
H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights),
Edisi
Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Sumber
Peraturan Undang-Undang:
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html
(Undang-Undang
Republik Indonesia No. 15 Tahun
2001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar