Sabtu, 25 November 2017

Penyimpangan Hak atas Kekayaan Intelektual

Pengertian HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.

Pengertian Hak Paten
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
1.        proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
2.        metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3.        teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
4.        semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
5.        proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

Jangka Waktu Hak Paten adalah :
1.        Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2.        Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
3.        Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Cara memperoleh Hak Paten adalah :
·         Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
·         Permohonan harus memuat :

1.      tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2.      alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.      nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.      nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.      surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.      pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7.      judul Invensi;
8.      klaim yang terkandung dalam Invensi;
9.      deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10.  gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11.  untuk memperjelas Invensi; dan
12.  abstrak Invensi.

Contoh Pelanggaran Hak Paten
Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.Seperti terungkap di pengadilan siang ini. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. "Kami memohon penolakan ini dibatalkan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Bajaj, Agus Tribowo Sakti dalam berkas kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis,(29/9/2011).
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
"Ahli yang kami hadirkan, Andy Noorsaman Sommmeng menyatakan prinsip Bajaj adalah baru," bela Agus. Menurut Andy yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder.
Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru, sebab penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder. "Keunggulan bakan bakar yang hemat dan emisi yang ramah lingkungan adalah bentuk kebaruan," terang Agus. Tapi jangan buru- buru percaya begitu saja. Sebab, Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini. Yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985.
 Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. "Bajaj telah mendapat hak paten di negara asalnya, India selaku satu anggota World Intellectual Property Organization," sangkal Agus. Namun Ditjen HAKI tidak mau berkomentar panjang atas gugatan ini. "Nanti saya lapor pimpinan dulu," kata kuasa hukum Dirjen HAKI Ahmad Ikbal Taufik usai sidang. Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.

Dampak pelanggaran :
Dari kasus diatas dapat diketahui bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut. Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.

Sumber:




Minggu, 29 Oktober 2017

KODE ETIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN TEKNIK INDUSTRI

1.        Kode Etik Profesi
Kode etik profesi ialah kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi dasarnya ialah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak. Kode etik profesi juga berfungsi yaitu sebagai berikut:
a. Sebagai sarana kontrol sosial
  1. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
  2. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
2.        Pengertian Teknik Industri
Teknik Industri adalah suatu teknik yang mencakup bidang desain, perbaikan, dan pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari manusia, bahan-bahan, informasi, peralatan dan energi. Hal ini digambarkan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang spesifik pada metematika, fisika, dan ilmu-ilmu sosial bersama dengan prinsip dan metode dari analisis keteknikan dan desain untuk mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan dicapai dari suatu sistem.
Teknik Industri berkenaan dengan proses untuk memperbaiki performansi keseluruhan dari sistem yang dapat diukur dari ukuran-ukuran ekonomi, pencapaian kualitas, dampak terhadap lingkungan, dan bagaimana semua hal tersebut dapat memberikan manfaat pada kehidupan manusia. Teknik Industri juga dapat diartikan sebagai suatu teknik manajemen sistem, yaitu suatu teknik yang mengatur sistem tersebut secara keseluruhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang terkait. Aspek-aspek tersebut antara lain manusia sebagai aspek terpenting, mesin dan material. Teknik Industri mengatur agar sistem tersebut berjalan dengan cara yang paling produktif, efektif dan efisien.
3.        Kode Etik dalam Bidang Teknik Industri
Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai makhuk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya dengan adanya etika. Berikut ini adalah contoh etika kode etik seorang sarjana teknik industri.
PASAL 1:
Dalam   melaksanakan   tugas   yang   dipercayakan   kepadanya   Sarjana   Teknik   Industri  akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya  mencapai hasil  yang   terbaik   didalam   keluhuran   budi   dan  kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri  akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri  bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri  mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Industri  akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama  rekannya dan terutama   kepada   rekan   mudanya  selalu   mengusahakan kemajuan untuk  meningkatkan kemampuan   dan   kecakapan,   bagi   dirinya   pribadi,   bagi masyarakat maupun bagi pengembangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia



Jumat, 14 Juli 2017

SEJARAH TAMAN KALIJODO DAN PERUBAHAN TAMAN KALIJODO DARI DULU SAMPAI SEKARANG



Kalijodo adalah sebuah area di sekitar Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan, di sepanjang bantaran timur Banjir Kanal. Secara umum, daerah yang dianggap Kalijodo adalah RT 001, RT 003, RT 004, RT 005 dan RT 006 pada RW 05 Kelurahan Pejagalan. Daerah ini terkenal sebagai sarang hiburan malam dan prostitusi untuk kelas bawah. Daerah ini menjadi terkenal karena sorotan dalam cerita dan film Ca Bau Kan, serta menjadi sasaran penertiban pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

SEJARAH KALIJODO
Pada awalnya nama Kalijodo berasal dari kata Kali dan Jodoh. Tempat ini di masa lalu adalah salah satu tempat perayaan budaya Tionghoa bernama peh cun, yaitu perayaan hari keseratus dalam kalender imlek. Salah satu tradisi dalam perayaan peh cun adalah pesta air. Pesta ini menarik perhatian kalangan muda dan dibiayai oleh orang-orang berada dari kalangan Tionghoa. Pesta air itu diikuti oleh muda-mudi laki-laki dan perempuan yang sama-sama menaiki perahu melintasi kali Angke. Setiap perahu diisi oleh tiga hingga empat perempuan dan laki-laki. Jika laki-laki senang dengan perempuan yang ada di perahu lainnya ia akan melempar kue yang bernama Tiong Cu Pia. Kue ini terbuat dari campuran terigu yang di dalamnya ada kacang hijau. Sebaliknya, jika perempuan menerima, ia akan melempar balik dengan kue serupa. Tradisi ini akhirnya terus berlanjut sebagai ajang mencari jodoh sehingga dari sinilah sebutan Kali Jodoh berasal. Tradisi ini berhenti di tahun sejak tahun 1958 setelah Wali Kota Jakarta Sudiro yang menjabat diera 1953-1960 melarang perayaan budaya Tionghoa.
Menurut versi lain, Kalijodo memang pada awalnya sudah merupakan wilayah prostitusi terselubung. Pada tahun 1600an, banyak pelarian dari Manchuria berlabuh di Batavia, lalu mencari istri sementara atau gundik karena tidak membawa istri dari negara asalnya. Tempat untuk mencari pengganti istrinya di daerah Kalijodo. Para calon gundik ini mayoritas didominasi oleh perempuan lokal, yang akan berusaha menarik pria etnis Tionghoa dengan menyanyi lagu-lagu klasik Tionghoa di atas perahu yang tertambat di pinggir kali. Pada masa tersebut, perempuan yang akan menjadi gundik disebut Cau Bau. Cau Bau, yang bermakna perempuan, dianggap memiliki derajat yang lebih tinggi dibandingkan pelacur. Kendati demikian, di lokasi tersebut masih berlangsung aktivitas seksual dengan transaksi uang. Aktivitas utamanya adalah menghibur dan mendapat penghasilan, mirip konsep Geisha di Jepang. 
Di masa kini, Kalijodo tidak hanya dikunjungi orang-orang etnis Tionghoa, namun juga laki-laki non Tionghoa. Akibatnya Kalijodo berubah menjadi tempat pelacuran sesungguhnya. Bahkan semakin ramai sejak Kramat Tunggak ditutup.
Kalijodo sebenarnya sudah direncanakan untuk ditertibkan sejak tahun 2014 dengan alasan merupakan jalur hijau. Namun kemudian tertunda karena menunggu penertiban Waduk Pluit selesai. Setelahnya, Pemprov DKI mendapat momentum dengan adanya kecelakaan yang melibatkan Toyota Fortuner setelah pengemudinya minum minuman keras sepulang dari Kalijodo. Akhirnya pada tanggal 29 Februari 2016, penduduk Kalijodo direlokasi dengan melibatkan 5000 personel Polri, 2500 personel Satpol PP dan 400 personel TNI. Penertiban berlangsung lancar, dengan penduduk yang memiliki KTP DKI bersedia dipindahkan ke rusunawa Marunda dan Pulogebang atau dipulangkan ke daerah asal.
Setelah Kalijodo ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana membangun kembali kawasan Kalijodo dengan bekerja sama oleh pengembang swasta untuk mengerjakan beberapa proyek di Kalijodo. Salah satu sasaran pembangunan Ahok di Kalijodo adalah pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau.
Pembangunan yang dilakukan pemprov DKI berlangsung selama kurang lebih satu tahun untuk mewujudkan Kalijodo menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau. Taman Kalijodo diresmikan untuk umum pada tanggal 22 Februari 2017 dengan berbagai macam fasilitas yang disediakan di dalamnya untuk menunjang berbagai macam kegiatan pengunjung. Berikut adalah beberapa perubahan fisik yang terdapat pada Taman Kalijodo :

PERATURAN TAMAN KALIJODO
Peralihan fungsi taman kalijodo sejak Februari 2017 oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dari tempat prostitusi menjadi tempat ruang publik terpadu ramah anak ini juga merubah peraturan-peraturan yang ada. Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo yang lebih terkenal dengan Taman Kalijodo ini memiliki jam operasional, buka jam 07.00 sampai dengan jam 23.00. Walaupun pernah ada pengumuman dari Gubernur Jakarta bahwa Taman Kalijodo akan memiliki jam operasional 24 jam dalam sehari dan menggunakan sistem shift tetapi pada pelaksanaannya tidak berjalan demikian. Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kalijodo sekarang ini juga sudah memiliki tempat parkir yang tersedia untuk para pengunjung sehingga para pengunjung tidak perlu takut untuk meninggalkan kendaraannya saat mengunjungi Taman Kalijodo, hanya perlu menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan membayarkan biaya parkir kendaraan pengunjung akan aman berada ditempat parkir.
Sejak diresmikan 22 Februari 2017 lalu, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat. Dikunjungi ratusan anak dan pengunjung dewasa lainnya setiap harinya. Hal ini berpengaruh pada kualitas dari fasilitas yang terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak tersebut, pemeliharaan yang tidak rutin terhadap fasilitas menimbulkan banyak masalah pada fasilitas yang ada contohnya seperti pada mainan anak pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak yang sudah mengalami kerusakan. Karena mainan anak yang seharusnya diperuntukan hanya untuk anak-anak malah digunakan oleh para kaum remaja bahkan dewasa yang menemani anak-anak hal ini sangat berpengaruh pada tingkat ketahanan dari mainan tersebut yang membuat mainan tersebut cepat rusak. Maka dari itu harus ada peraturan dari guberbur maupun pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kalijodo yang mengatur tentang pengguanan fasilitas yang terdapat pada rumah publik tersebut agar fasilitas yang ada dapat dimaksimalkan dan digunakan oleh pengunjung yang seharusnya. 
Dilihat dari udara yang terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kalijodo ini masih memiliki udara yang baik untuk dikonsumsi hanya saja masih kurang di tumbuhi tanaman hijau. Karena seperti yang diagendakan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kalijodo ini awalnya ditujukan sebagai Ruang Terbuka Hijau sebagai salah satu penghidup paru-paru kota. Tetapi jika dilihat pada realitanya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kalijodo masih jauh dari kata Ruang Terbuka Hijau yang baik karena masih kurang ditumbuhi tanaman hijau. Maka dari itu pihak pengelola lebih baik secepatnya mengagendakan untuk menanamkan banyak tumbuhan hijau yang dapat pula membuat Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kalijodo ini menjadi Ruang Terbuka Hijau yang benar-benar hijau. Hal ini perlu didukung juga dengan kualitas yang air yang ada karena jika dilihat dari ketersediaan air yang ada saat ini masih kutang baik untuk pertumbuhan tamanan karena air yang tersedia terasa asin. Jika semua agenda tersebut sudah terlaksana maka ada harus peraturan tambahan perihal masalah tersebut seperti harusnya ada larangan tentang bahwa permainan untuk anak-anak, dilarang untuk orang dewasa. Dilarang menginjak rumput, dilarang merokok dan larangan membuang sampah sembarangan karena jika dilihat dari fasilitas tempat sampah yang tersedia sudah mencukupi untuk ruang publik sebesar ini.

FASILITAS DI TAMAN KALIJODO

TAMAN KALIJODO YANG TERLETAK DI KELURAHAN ANGKE KECAMATAN TAMBORA, RT 007 DAN 008 DI RW 010, JAKARTA BARAT INI MEMILIKI BANYAK FASILITAS YANG DAPAT DINIKMATI OLEH PENGUNJUNG. BEBERAPA FASILITAS TAMAN KALIIJODO YAITU GERBANG MASUK YANG MENGGUNAKAN TIKET PARKIR SEHINGGA KITA YANG PARKIR DI TAMAN TERSEBUT AKAN MERASAKAN NYAMAN DAN TIDAK MERASA WAS-WAS KEHILANGAN KENDARAAN SAAT MENGUNJUNGI TAMAN INI.

GAMBAR 1 GERBANG MASUK TAMAN KALIJODO

TAMAN KALIJODO JUGA TERDAPAT AMPHITHEATER (MINI THEATRE)UNTUK PENGUNJUNG YANG DATANG KE TAMAN KALIJODO DAN DISEKITAR AREA INI TERDAPAT LEMARI MINUMAN APABILA KITA INGIN MEMBELI MINUM DI MINI THEATER.

Gambar 2. Mini Theater

GAMBAR 3 SALAH SATU PENGUNJUNG YANG MEMBELI MINUMAN DI MINI THEATER

Taman Kalijodo juga memiliki arena bermain anak-anak yaitu seperti perosotan, jungkat-jungkit, ayunan dan lain-lain. Kemudian, salah satu tempat yang menarik pengunjung untuk datang ke taman ini adalah taman kalijodo memiliki arena Skate ParkArea BMX, serta lapangan futsal yang memiliki standar internasional sehingga pengunjung yang ingin meluangkan waktunya untuk berolahraga akan sangat nyaman disini. Selain itu, untuk menunjang minat membaca khususnya anak-anak dan generasi muda taman kalijodo ini juga menyediakan Perpustakaan Masyarakat Jakarta atau disingkat PERMATA, perpustakaan ini berada di dalam semacam kendaraan bermodel bis sehingga menimbulkan konsep yang unik dan dapat menarik perhatian pengunjung.

GAMBAR 4. ARENA BERMAIN ANAK

Gambar 5. Skate Park dan Area BMX

GAMBAR 6. LAPANGAN FUTSAL

Gambar 7. Perpustakaan Masyarakat Jakarta

TAMAN KALIJODO JUGA MEMILIKI TEMPAT MAKANAN PUJASERA (PUSAT JAJANAN SERBA ADA) DI BEBERAPA TITIK AGAR PENGUNJUNG YANG DATANG TIDAK PERLU JAUH-JAUH UNTUK MENCARI MAKAN ATAU MINUMAN DI TAMAN KALIJODO. KEMUDIAN, TAMAN KALIJODO JUGA MENYEDIAKAN FASILITAS MUSHOLLA, TOILET, TOILET KHUSUS DIFABLE, SERTA RUANG LAKTASI SEHINGGA PENGUNJUNG AKAN LEBIH MUDAH UNTUK MELAKSANAKAN IBADAH SHOLAT.

GAMBAR 8. PUJASERA

GAMBAR 9. MUSHOLA DAN TOILET

Para pengunjung yang menyukai fotografi, tampaknya Taman Kalijodo juga tak kalah dengan taman-taman lainnya. Salah satu bagian yang menjadi perhatian pengunjung di Taman Kalijodo adalah dengan adanya coretan grafiti di sebuah tembok besar. Sehingga pengunjung pun dapat mengambil foto yang instagramable.


GAMBAR 10. GRAFITI

Banyak sekali fasilitias yang ditawarkan oleh pengelola Taman Kalijodo, dengan adanya taman tersebut diharapkan dapat memberi kenyamanan bagi pengunjung serta menjadi salah satu alternatif tempat rekreasi di daerah Jakarta. Alangkah baiknya kita khususnya warga Jakarta harus tetap menjaga fasilitas umum tersebut agar tetap rapih dan dapat memberi manfaat untuk orang banyak.

ASPEK SOSIAL
Pasca penggusuran Kalijodo dan beralih nya fungsi Kalijodo yang tadinya merupakan tempat lokalisasi menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo menimbulkan berbagai macam dampak terhadap masyarakat sekitar.
Secara langsung, warga yang tadinya bermukim di daerah lokalisasi otomatis dipindahkan ke rusun (rumah susun) marunda apabila memiliki KTP DKI Jakarta, dan akan dikembalikan ke daerah asal apabila tidak memiliki KTP DKI Jakarta.
Secara kasat mata, permasalahan amoral seperti pelacuran, perjudian, miras, dan berbagai hal lainnya berganti dengan tampilan baru ruang terbuka hijau serta munculnya berbagai sarana edukasi dan rekreasi bagi masyarakat Jakarta (tertera pada penjelasan tentang fasilitas). RPTRA Kalijodo yang berganti wajah tersebut kini berubah menjadi rumah bagi skateboarder ibukota, berikut wawancara dengan salah seorang skateboarder ibukota yang merasakan langsung dampak dari perubahan Kalijodo (klik link dibawah ini):
WAWANCARA DAN PERBEDAAN TENTANG KALIJODO YANG DULU DAN SEKARANG 

Rabu, 26 April 2017

DAMPAK NEGATIF INDUSTRI TEKSTIL TERHADAP LINGKUNGAN SEKITAR

DAMPAK NEGATIF INDUSTRI TEKSTIL TERHADAP LINGKUNGAN SEKITAR

http://www.carikampus.com/modules/univ/images/UGLogo.jpg

Disusun Oleh:


Nama                    : Abhel Lizenza
NPM                           : 30414072
Kelas                            : 3ID01




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017

A.           LATAR BELAKANG
Pada saat ini kemajuan di bidang industri sangat pesat. Di Indonesia sendiri sudah banyak industri berdiri, salah satunya yaitu industri tekstil. Namun perkembangan industri ini juga teradapat dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak berbahaya itu berasal dari kelalaian para pendiri industri tersebut dalam membuang limbah pabrik dengan serta merta ke sungai.
Air sungai pada saat ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar dikarenakan sulitnya mendapatkan air yang bersih di era modern ini. Apalagi bagi masyarakat yang tidak mampu membeli air bersih, tentu akan menggunakan air sungai tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai pun juga menggunakan air sungai untuk mandi, mencuci bahkan untuk memasak.
Limbah pabrik tekstil yang dibuang ke sungai tentu mengandung zat warna yang digunakan untuk mewarnai kain yang diproduksi. Akan sangat berbahaya apabila pewarna kain yang digunakan untuk produksi tersebut bercampur dengan air sungai akibatnya makhluk hidup yang berada di sungai tersebut akan mati dan apabila masyarakat sekitar menggunakan air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari maka hal ini akan mengganggu kesehatan masyarakat yang mengonsumsi air sungai yang tercampur zat warna dari limbah pabrik tekstil tersebut.

B.            PEMBAHASAN
Tekstil adalah material fleksibel yang terbuat dari tenunan benang. Tekstil dibentuk dengan cara penyulaman, penjahitan, pengikatan, dan cara pressing. Istilah tekstil dalam pemakaiannya sehari-hari sering disamakan dengan istilah kain. Dari pengertian tekstil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa bahan/produk tekstil meliputi produk serat, benang, kain, pakaian dan berbagai jenis benda yang terbuat dari serat. Pada proses pembuatan tekstil terdpat zat yang dapat mencemari lingkungan yaitu alkylphenols, phthalates, azo dyes dan masih banyak lagi. Dampak Yang Ditimbulkan Zat Warna Limbah Tekstil Pada Tubuh Manusia.
1.        Berkurangnya jumlah oksigen terlarut di dalam air karena sebagian besar oksigen digunakan oleh bakteri untuk melakukan proses pengolahan limbah dalam sungai.
2.        Limbah tekstil yang dibuang  ke sungai, dapat berakibat menghalangi cahaya matahari sehingga menghambat proses fotosintesis dari tumbuhan air dan alga, yang menghasilkan oksigen.
3.        Deterjen yang digunakan untuk proses pencucian  zat warna pada tekstil sangat sukar diuraikan oleh bakteri sehingga akan tetap aktif untuk jangka waktu yang lama di dalam air, mencemari air dan meracuni berbagai organisme air.
4.        Penggunaan deterjen secara besar-besaran juga meningkatkan senyawa fosfat pada air sungai atau danau yang merangsang pertumbuhan ganggang dan eceng gondok (Eichhornia crassipes).
5.        Pertumbuhan ganggang dan eceng gondok yang tidak terkendali menyebabkan permukaan air danau atau sungai tertutup sehingga menghalangi masuknya cahaya matahari dan mengakibatkan terhambatnya proses fotosintesis.
6.        Tumbuhan air (eceng gondok dan ganggang) yang mati membawa akibat proses pembusukan tumbuhan ini akan menghabiskan persediaan oksigen.
7.        Material pembusukan tumbuhan air akan mengendapkan dan menyebabkan pendangkalan (Renita Manurung, dkk. 2004). Ada beberapa proses yang dilalui agar limbah  ini bebas dari unsur pencemaran yaitu :
a. Proses Fisik
Perlakuan terhadap air limbah dengan cara fisika, yaitu proses pengolahan secara mekanis dengan atau tanpa penambahan bahan kimia. Proses-proses tersebut di antaranya adalah : penyaringan, penghancuran, perataan air, penggumpalan, sedimentasi, pengapungan, Filtrasi,
b. Proses Kimia
Proses secara kimia menggunakan bahan kimia untuk mengurangi konsentrasi zat pencemar di dalam limbah. Kegiatan yang termasuk dalam proses kimia di antaranya adalah pengendapan, klorinasi, oksidasi dan reduksi, netralisasi, ion exchanger dan desinfektansia.
c. Proses Biologi
Proses pengolahan limbah secara biologi adalah memanfaatkan mikroorganisme (ganggang, bakteri, protozoa) untuk mengurangi senyawa organik dalam air limbah menjadi senyawa yang sederhana dan dengan demikian mudah mengambilnya.
Proses ini dilakukan jika proses fisika atau kimia atau gabungan kedua proses tersebut tidak memuaskan. Proses biologi membutuhkan zat organik sehingga kadar oksigen semakin lama semakin sedikit. Pada proses kimia zattersebut diendapkan dengan menambahkan bahan koagulan dan kemudian endapannya diambil. Pengoperasian proses biologis dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu operasi tanpa udara dan operasi dengan udara (Renita Manurung, dkk. 2004).

C.           KESIMPULAN
Limbah yang dihasilkan oleh industri tekstil sangat berbahaya bagi kesehatan. Masih banyak industri tekstil yang masih membuang limbah tersebut sembarangan dikarenakan belum adanya komitmen dari pimpinan perusahaan, tetapi ada juga sebagian perusahaan yang melakukannya dengan benar. Peran pemerintah  dan masyarakat diperlukan untuk mengurangi perusahaan-perusahaan yang masih membuang limbah sembarangan tanpa diolah limbah tersebut agar ramah lingkungan. Pemerintah juga harus memberi sanksi terhadap perusahaan yang masih membuang limbah agar terciptanya lingkungan yang sehat. 

D.           DAFTAR PUSTAKA
Renita Manurung, dkk. 2004.  Perombakan Zat Warna Azo Reaktif  Secara Anaerob – Aerob. Sumatera Utara : Fakultas Teknik Jurusan Teknik Kimia
https://bisnis.tempo.co/read/news/2013/02/26/090463924/industri-tekstil-dinilai-tak-ramah-lingkungan

E.      Industri Tekstil Dinilai Tak Ramah Lingkungan  LAMPIRAN
Sejumlah aktivis lingkungan hidup Greenpeace menggunakan perahu karet menyusuri saluran air limbah beracun pabrik tekstil di pinggir Sungai Citarum, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12). TEMPO/Prima Mu